Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang penyederhanaan dan integrasi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar menjadi satu Jabatan Fungsional Guru, termasuk ketentuan tugas, jenjang, pengangkatan, pengembangan karier, serta manajemen kinerja guru PNS di satuan pendidikan formal.

Download disini.